Perbedaan Pendirian PT dan CV

Perbedaan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditer Voorschot (CV) di Indonesia

Di Indonesia, Pendirian Perseroan Terbatas PT dan Comanditer Voorschot CV merupakan dua tipe perusahaan yang paling populer yang sama-sama beroperasi di bawah Hukum Perdata sebagaimana diatur di UU No. 18 Tahun 2012 alih-alih PPH sebagaimana diatur di UU No. 17 Tahun 2003. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara PT dan CV:

 

Perbedaan Pt dan Cv Adalah :

Pemilik Saham

    • PT: PT memiliki beberapa pemilik saham, yang tersisa maksimum 99 pemegang saham.
    • CV: CV memiliki kurang dari 99 pemilik saham dan hanya memiliki dua pemilik saham.

 

Kepemilikan Saham

    • PT: Pemilik saham PT tidak bisa mengembalikan sahamnya kepada komite okupasi.
    • CV: Pemilik saham CV bisa mengembalikan sahamnya kepada komite okupasi.

 

Keuntungan dan Kerugian

    • PT: Pemilik saham memiliki hak untuk berbagi keuntungan dan memikul kerugian, tetapi sebagian besar kerugiannya tidak bisa melebihi modal yang telah disetor oleh para pemilik saham.
    • CV: Pemilik saham CV bisa dibebani dengan kerugian pribadi yang melebihi modal yang telah disetornya. Namun, pemilik saham hanya akan membagikan keuntungan berdasarkan proporsi keterlibatan masing-masing dalam perusahaan.

Modal Dasar

    • PT: Modal dasar PT adalah jumlah modal yang telah disetor oleh para pemilik saham.
    • CV: Modal dasar CV adalah jumlah modal yang telah disetor oleh para pemilik saham, dan juga untung rugi dari kuartal ke kuartal.

 

Struktur Organisasi

    • PT: PT harus memiliki Dewan Komisaris untuk mendukung struktur organisasi yang disyaratkan oleh undang-undang.
    • CV: CV tidak memerlukan Dewan Komisaris untuk mengatur struktur organisasi dan keuangan, yang dilakukan oleh para pemilik saham.

Itulah beberapa perbedaan utama antara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan comanditer Voorschot (CV) di Indonesia. Jika Anda ingin membangun usaha yang berbasis pada salah satu dari kedua jenis perusahaan ini, penting bahwa Anda memiliki pemahaman yang benar tentang perbedaan-perbedaan tersebut.

Pendaftaran perusahaan di Indonesia membutuhkan dokumen yang mapan yang dikenal sebagai Anggaran Dasar (AOA). Bergantung pada ukuran dan struktur perusahaan, AOA bisa berupa PT atau CV.

PT atau Perseroan Terbatas adalah Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas). Korporasi jenis ini tunduk pada Undang-Undang Perusahaan Indonesia. Pemilik PT disebut sebagai pemegang saham, yang diharuskan menyetorkan modal untuk menjalankan perusahaan.

CV, atau Commanditaire Vennootschap, adalah perusahaan kemitraan Indonesia yang terdiri dari dua orang yang disebut mitra umum dan mitra terbatas. Dengan CV, pemilik menempatkan investasi dan modal mereka sendiri untuk memulai operasi bisnis, tetapi jenis perusahaan ini tidak menerbitkan saham.

Ada beberapa perbedaan utama antara PT dan CV. Yang paling jelas adalah struktur perusahaan. PT dimiliki oleh pemegang saham dan lebih seperti korporasi; sedangkan CV dimiliki oleh dua mitra dan lebih merupakan kemitraan tradisional. Perbedaan lainnya adalah tanggung jawab. PT melindungi pemegang saham dari tanggung jawab atas hutang perusahaan, tetapi dengan CV, mitra bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian perusahaan.

Akhirnya, perpajakan kedua jenis perusahaan ini berbeda. PT dikenakan pajak badan dan pribadi, sedangkan CV hanya dikenakan pajak orang pribadi, tetapi pemilik CV tidak dibebaskan dari pajak perusahaan.

Pada akhirnya, pilihan antara PT dan CV bergantung pada struktur bisnis dan tujuan perusahaan. Bergantung pada kebutuhan perusahaan, mungkin akan lebih menguntungkan jika menggunakan PT atau CV. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perusahaan mengambil rute dan keputusan terbaik yang sesuai untuk perusahaan.

Bila anda memerlukan Jasa Pembuatan dan Pendirian Pt dan Cv bisa langsung  menghubungi bisniskreasi.com